Dalam Asuransi Kredit, salah satu ruang lingkup jaminan adalah Menjamin kerugian Kreditur atas macetnya suatu Kredit. Penyebab macetnya pun biasanya ditentukan. Apakah semata-mata macet karena pihak debitur kehilangan pekerjaan (Di PHK), atau dapat juga menjamin penyebab lainnya yang dapat diperjanjikan antara pihak asuransi dan pihak Kreditur sebagai tertanggungnya. Salah satu indikator dalam