Dalam Asuransi Kredit, salah satu ruang lingkup jaminan adalah Menjamin kerugian Kreditur atas macetnya suatu Kredit. Penyebab macetnya pun biasanya ditentukan. Apakah semata-mata macet karena pihak debitur kehilangan pekerjaan (Di PHK), atau dapat juga menjamin penyebab lainnya yang dapat diperjanjikan antara pihak asuransi dan pihak Kreditur sebagai tertanggungnya. Salah satu indikator dalam
No comments:
Post a Comment