Dalam asuransi tanggung jawab hukum (liability Insurance), tertanggung diberikan jaminan atas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Biasanya jaminan tersebut diberikan terhadap Cidera Badan (Bodily Injury) dan kerusakan harta benda (Property damage) pihak ketiga akibat tindakan tertanggung.
Selain Jaminan dasar tersebut biasanya penanggung memberikan tambahan jaminan atas beberapa
No comments:
Post a Comment