sudah lihat yang ini (klik aja)?

Manajemen Risiko Pada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank di Indonesia


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sejak tahun 2014 dan 2015 telah mengeluarkan beberapa peraturan OJK yang
terkait dengan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang
termasuk didalamnya adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan
pembiayaan. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya:



Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05 tahun 2014 tentang Penilaian

No comments:

Post a Comment