Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sejak tahun 2014 dan 2015 telah mengeluarkan beberapa peraturan OJK yang
terkait dengan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang
termasuk didalamnya adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan
pembiayaan. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya:
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05 tahun 2014 tentang Penilaian
No comments:
Post a Comment