Pengertian :Penanggung hanya bertanggung jawab atas klaim yang terjadi dalam kurun waktu berlakunya polis. Dengan demikian, kerugian yang terjadi pada saat polis masih berlaku namun belum diajukan karena belum diketahui dan baru dituntut setelah polis tidak berlaku lagi bukan menjadi tanggung jawab Penanggung. Claim made basis merupakan upaya dari pihak underwriter untuk mengatasi ruang lingkup
No comments:
Post a Comment