sudah lihat yang ini (klik aja)?

Peraturan Mengenai Tanggung Jawab Maskapai Penggangkutan Udara


Pemerintah terhitung tanggal 10
Agustus 2011 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 77 Tahun
2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan udara. Peraturan ini secara
garis besar mengatur tentang pokok-pokok tanggung jawab maskapai angkutan udara
(baik pengangkut penumpang, kargo, ataupun pos) terhadap peristiwa terjadinya
kecelakaan atau kerugian yang terkait dengan kegiatan

No comments:

Post a Comment