sudah lihat yang ini (klik aja)?

INSTITUTE TIME CLAUSES HULL COVERED PERILS COMPARISONS

INSTITUTE TIME CLAUSES HULL PERILS COVERED COMPARISONS View more presentations from Ridwan Ichsan

INSTITUTE TIME CLAUSES HULL 1/11/95 Cl. 280

ITC HULL 1.11.95 cl.280 View more documents from Ridwan Ichsan

INSTITUTE TIME CLAUSE HULL 1/10/83 Cl. 280

ITC HULL 1.10.83 cl. 280 View more documents from Ridwan Ichsan

Limited Terms or Limited Condition in ITC Hull

Asuransi rangka kapal selain memiliki jaminan comprehensif (Full Term / Full Conditions) sebagaimana dalam ITC Hull 1/10/83 Cl. 280 dan ITC Hull 1/11/95 Cl. 280 juga memiliki varian clause dengan jaminan yang lebih sempit (Limited term / limited conditions), yaitu:ITC Hull 1/10/83 Cl. 284 - Memberikan jaminan Total Loss, General Average and 3/4ths Collision Liability (Including Salvage, Salvage

Resume Institute Time Clause Hull 1.11.95 cl. 280

Klausula ini adalah klausula Asuransi Rangka kapal laut (Marine Hull Insurrance) yang digunakan berdasarkan basis waktu. Artinya polis berlaku selama periode asuransi yang disepakati (biasanya tahunan/annual). Bentuk lainnya dari periode asuransi ini dapat berbentuk Voyage Clause, artinya periode asuransinya hanya berlaku per voyage (pelayaran) saja.
Jika dibedah lebih lanjut, Struktur dari

Resume Institute Time Clause Hull 1.10.83 Cl. 280

Klausula ini adalah klausula Asuransi Rangka kapal laut (Marine Hull Insurrance) yang digunakan berdasarkan basis waktu. Artinya polis berlaku selama periode asuransi yang disepakati (biasanya tahunan/annual). Bentuk lainnya dari periode asuransi ini dapat berbentuk Voyage Clause, artinya periode asuransinya hanya berlaku per voyage (pelayaran) saja. Jika dibedah lebih lanjut, Struktur dari

Maintenance Period Cover in CAR Insurance

Dalam Asuransi contractor’s All Risk (CAR), periode jaminan asuransinya memiliki ketentuan yang spesifik.   Pada wording CAR Munich Re, ketentuan Periode berlakunya polis adalah sejak dimulainya pekerjaan atau sesaat setelah dilakukannya unloading material yang disebutkan dalam schedule polis di lokasi proyek. Sementara jaminan polis berakhir ketika sudah terjadi serah terima pekerjaan (

Continental Scale of Disabilities

Kita mengenal adanya produk asuransi kecelakaan diri atau yang lebih familiar disebut dengan “Personal Accident Insurance”. Asuransi ini  pada pokoknya adalah memberikan santunan kepada pemegang polis dalam hal timbulnya kematian, cacat, ataupun biaya pengobatan yang disebabkan oleh terjadinya suatu kecelakaan yang masuk dalam kategori jaminan polis tersebut. Di Indonesia, Asuransi Kecelakaan