Kita mengenal adanya produk asuransi kecelakaan diri atau yang lebih familiar disebut dengan “Personal Accident Insurance”. Asuransi ini pada pokoknya adalah memberikan santunan kepada pemegang polis dalam hal timbulnya kematian, cacat, ataupun biaya pengobatan yang disebabkan oleh terjadinya suatu kecelakaan yang masuk dalam kategori jaminan polis tersebut. Di Indonesia, Asuransi Kecelakaan
No comments:
Post a Comment