Asuransi rangka kapal selain memiliki jaminan comprehensif (Full Term / Full Conditions) sebagaimana dalam ITC Hull 1/10/83 Cl. 280 dan ITC Hull 1/11/95 Cl. 280 juga memiliki varian clause dengan jaminan yang lebih sempit (Limited term / limited conditions), yaitu:ITC Hull 1/10/83 Cl. 284 - Memberikan jaminan Total Loss, General Average and 3/4ths Collision Liability (Including Salvage, Salvage
No comments:
Post a Comment